Copyright: Disabling The Enabling

We all love good music. 

Mungkin Anda sedang membaca tulisan ini dengan headset di telinga yang memainkan musik dari playlist favorit Anda. Saya pun saat ini sedang mendengarkan seluruh isi album dari seorang musisi Indonesia berbakat bernama FrauDi album barunya yang berjudul Happy Coda, Frau membuktikan diri sebagai salah satu talenta berharga di dunia musik tanah air melalui lagu-lagu ciptaannya yang mengalir dan easy-listening.

FRAUHAPPYCODA

Saya tidak akan membahas isi album atau kehebatan nalar musiknya di post ini tapi silahkan baca review saya mengenai album Happy Coda milik Frau apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai album ini. Ketika pertama kali ‘diperkenalkan’ kepada musik Frau pada waktu magang, saya benar-benar terkesan dengan musik dan talenta dari gadis ini. Namun yang paling membuat saya takjub, Frau membagikan album digital Happy Coda (dan album pertamanya, Starlit Carousel) untuk diunduh secara gratis di situs YesNoWave, bahkan sebelum peluncuran album fisiknya sendiri. Padahal saya yakin akan ada banyak orang yang rela mengeluarkan uang untuk membeli album ini secara digital (mengingat Frau berdomisili di Yogyakarta). Ketika seluruh musisi lain heboh menggembar-gemborkan ‘anti pembajakan’ terhadap CD mereka (yang beberapa diantaranya – menurut saya – bahkan sebenarnya nggak cukup bagus sehingga harus takut dibajak), Frau dengan kualitas musik yang diatas rata-rata kalem aja merilis dan membagikan musiknya secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Diakhir page deskripsi albumnya, Frau (dan pihak situs) mencantumkan sebuah disclaimer yang berbunyi:

“Album dan isi lainnya di situs ini menggunakan lisensi Creative Commons BY-NC-SA. Anda bebas untuk mengolah-ulang dan membagikannya secara gratis asal mencantumkan sumber materi ini, tidak mengambil keuntungan komersial dan wajib menggunakan lisensi yang sama.”

Yes, of course! Kayaknya nggak sah kalau membicarakan perihal copyright tanpa menyinggung Creative Commons. Organisasi non-profit ini menyediakan lisensi untuk karya intelektual kita (apapun bentuknya; tulisan, gambar, video, suara, dsb) untuk menunjukkan bagaimana kita mengizinkan karya kita digunakan. Ada enam bentuk lisensi yang dikeluarkan oleh Creative Commons

 88x31

Attribution – CC BY

Lisensi ini mengizinkan orang lain untuk mendistribusi, mengubah, membentuk ulang karya Anda, bahkan untuk kepentingan komersial, selama terdapat credit bahwa Anda adalah pencipta aslinya.

88x31-2

Attribution-ShareAlike: CC BY SA

Lisensi ini mengizinkan orang lain mengubah, membentuk ulang karya Anda, bahkan untuk kepentingan komersial, selama terdapat credit bahwa Anda adalah pencipta aslinya dan mencantumkan lisensi serupa di kreasi baru mereka dengan ketentuan yang sama.

88x31-1

Attribution-NoDerivs: CC BY ND

Lisensi ini mengizinkan orang lain untuk mendistribusi karya Anda, baik untuk kepentingan komersial atau non-komersial, selama tidak mengubah bagian manapun dan memberikan credit kepada Anda sebagai pencipta aslinya.

Attribution-NonCommercial: CC BY NC

Lisensi ini mengizinkan orang lain untuk mendistribusi, mengubah, membentuk ulang karya Anda, selama untuk kepentingan non-komersial, dan meskipun karya baru mereka juga harus memberikan credit kepada Anda sebagai pencipta aslinya dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan komersial, mereka tidak harus mencantumkan lisensi yang sama di karya baru mereka.

Attribution-NonCommercial-ShareAlike: CC BY NC SA

Lisensi ini mengizinkan orang lain untuk mendistribusi, mengubah, membentuk ulang karya Anda, selama untuk kepentingan non-komersial dan memberikan credit kepada Anda sebagai pencipta aslinya serta menggunakan lisensi yang sama untuk karya baru mereka.

Attribution-NonCommercial-NoDerivs: CC BY NC ND

Lisensi yang paling ketat dibandingkan lisensi lainnya ini hanya mengizinkan orang lain untuk mengunduh dan membagikan karya Anda selama mereka memberikan credit kepada Anda sebagai pencipta aslinya, namun mereka tidak dapat mengubah apapun atau menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Pada kasus Frau, ia mengizinkan orang lain untuk mengutak-atik karyanya selama untuk kepentingan non-komersial dan mencantumkan credit kepada dirinya. Apa yang dilakukan Frau ini mengingatkan saya pada fungsi asli copyright, yaitu:

“…not meant to be a “property right” as the public generally understands property. It was originally a narrow federal policy that granted a limited trade monopoly in exchange for universal use and access” – Vaidhyanathan in Copyrights and Copywrongs: The Rise of Intellectual Property and how it Threatens Creativity

Jadi pada awalnya copyright difungsikan sebagai jaminan security kepada pemilik karya intelektual untuk melindungi karya mereka agar digunakan sesuai dengan keinginan sang pemilik ketika disebarluaskan. Sayangnya selama perkembangannya, copyright justru dijadikan jaminan hak milik suatu karya intelektual sehingga muncul monopoli kepemilikan yang menghambat munculnya karya-karya baru karena pada dasarnya setiap karya berasal dari karya lain. Sering kan, kita temui kasus-kasus dimana seorang pemilik karya intelektual menuntut pihak lain karena merasa karyanya mirip dengan miliknya, bersenjatakan kalimat copyright infringementPihak pertama yang merasa karyanya dicuri atau dijiplak menggunakan copyright sebagai alasan utama mengapa ia memiliki hak atas karya tersebut padahal pihak kedua belum tentu berniat untuk menjiplak karya dari pihak pertama. Hal inilah yang menjadikan copyright, sebuah jaminan keamanan untuk melindungi karya intelektual seseorang, dijadikan alat untuk melakukan monopoli terhadap sesuatu. Copyright, yang seharusnya memicu tumbuh kembangnya karya-karya intelektual melalui jaminan keamanan, menjadi alat untuk menghambat munculnya karya intelektual baru dengan menciptakan batasan kepemilikan.

Jadi, harus gimana? Menurut saya mudah saja. Jangan paranoid karya Anda dicuri. Mungkin terdengar sedikit naif tapi menurut saya, apabila Anda memiliki karya yang bagus, pasti akan selalu menang dalam marketplace of ideasCopyright berfungsi untuk menjamin keamanan karya kita ketika terjun dan bersaing dalam marketplace of ideas tersebut, sehingga seharusnya jaminan tersebut memicu kita untuk terus berkarya.

Septhiria.